Produk skincare yang beredar di pasar wajib memiliki izin edar resmi sebelum dijual luas. Kode registrasi bpom (90)NA18240114677 bisa dicek karena berkaitan dengan legalitas produk kosmetik. Setelah cek pada situs resmi BPOM, kode tersebut menjelaskan jika produk yang sudah masuk dalam data regulator adalah EBY Cream All In One.
EBY Cream All In One termasuk produk kosmetik yang sudah memiliki izin BPOM dengan nomor registrasi (90)NA18240114677 . Status legal tersebut memberi kepastian bahwa produk telah melewati evaluasi administrasi sesuai ketentuan edar di Indonesia.
Pengecekan legalitas skincare seperti EBY Cream All In One membantu menghindari risiko penggunaan produk tanpa izin resmi, produk palsu, atau kosmetik dengan bahan berbahaya.
Contents
- 1 Nama Produk EBY Cream All In One
- 2 Izin BPOM (90)NA18240114677 dan Legalitasnya
- 3 Perusahaan Pembuat EBY Cream All In One
- 4 Produsen dan Distributor Produk
- 5 Klaim Produk EBY Cream All In One
- 6 Kemasan yang Sudah Masuk BPOM
- 7 Cara Cek BPOM (90)NA18240114677 di Situs Resmi
- 8 Tanda Kosmetik Legal yang Perlu Dicek
- 9 Risiko Membeli Produk Tanpa BPOM Resmi
- 10 Evaluasi Sebelum Membeli EBY Cream All In One
- 11 Data Produk NA18240114677
- 12 Mengapa Cek BPOM Sebelum Membeli Skincare Perlu Dilakukan?
Nama Produk EBY Cream All In One

Berdasarkan data BPOM, informasi utama produk meliputi:
- Nama Produk: EBY Cream All In One
- Nomor BPOM: NA18240114677
- Kategori: Kosmetika
- Jenis: Krim perawatan wajah
- Tanggal izin edar: 7 Oktober 2024
- Status: Legal / resmi
Data tersebut menjelaskan jika EBY Cream All In One sudah masuk dalam layanan registrasi BPOM Indonesia.
Izin BPOM (90)NA18240114677 dan Legalitasnya
Nomor BPOM dengan awalan “NA” digunakan untuk produk kosmetik. Kode tersebut menandakan bahwa produk telah memperoleh persetujuan edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Fungsi izin BPOM pada kosmetik:
- Memastikan produk legal dijual di Indonesia
- Memastikan data produsen jelas
- Membantu konsumen cek keamanan administratif
- Mengurangi risiko pembelian skincare ilegal
Produk tanpa izin BPOM patut diwaspadai karena keamanan formula, distribusi, dan kualitasnya belum tentu sesuai regulasi.
Perusahaan Pembuat EBY Cream All In One
Berdasarkan layanan BPOM, perusahaan pendaftar produk tersebut adalah:
- PT Amanah Kosmetik Indonesia
Perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pendaftaran legalitas produk dalam pasar Indonesia. Nama perusahaan yang jelas memberi tambahan keamanan bagi pembeli karena jalur distribusinya lebih mudah dilacak.
Produsen dan Distributor Produk
PT Amanah Kosmetik Indonesia berperan sebagai pihak yang sudah memasukkan produk ke layanan BPOM. Dalam industri kosmetik, perusahaan pendaftar biasanya menangani:
- Registrasi produk
- Distribusi resmi
- Kepatuhan label
- Peredaran pasar domestik
Cek nama perusahaan sebelum membeli membantu memastikan produk berasal dari jalur resmi, bukan distribusi ilegal.
Klaim Produk EBY Cream All In One
Sebagai krim all in one, produk tersebut biasanya dipasarkan dengan beberapa klaim perawatan wajah, seperti:
- Membantu mencerahkan kulit
- Menjaga kelembapan wajah
- Menyamarkan noda hitam
- Merawat tekstur kulit
Meski demikian, klaim pemasaran tetap perlu dibandingkan dengan komposisi dan izin resmi. BPOM berfokus pada legalitas edar, bukan menjamin seluruh hasil promosi penjualan.
Kemasan yang Sudah Masuk BPOM
Data registrasi menjelaskan kemasan EBY Cream All In One tersedia dalam ukuran:
- Pot 10 gram
- Pot 12,5 gram
Ukuran kemasan tersebut membantu konsumen saat cek produk fisik dengan layanan BPOM. Bila ukuran atau label berbeda jauh dari data resmi, pengecekan tambahan layak dilakukan.
Cara Cek BPOM (90)NA18240114677 di Situs Resmi
Cek legalitas produk bisa dicoba langsung secara online menggunakan hp maupun pc, sebagai berikut.
- Buka situs resmi BPOM: cekbpom.pom.go.id
- Pilih layanan pencarian produk
- Masukkan nomor BPOM NA18240114677
- Klik cari
- Cocokkan hasil dengan nama produk EBY Cream All In One
- Pastikan perusahaan pendaftar sesuai
Data yang perlu dicocokkan:
- Nama produk
- Nomor BPOM
- Perusahaan
- Kategori
- Kemasan
Cara tersebut membantu memastikan produk yang dibeli sesuai data regulator.
Tanda Kosmetik Legal yang Perlu Dicek
Sebelum membeli skincare, beberapa poin berikut wajib diperhatikan:
- Nomor BPOM valid
- Barcode sesuai
- Nama produk cocok
- Kemasan sama
- Nama perusahaan jelas
- Label produksi lengkap
Jika salah satu data berbeda, pembeli perlu lebih waspada.
Risiko Membeli Produk Tanpa BPOM Resmi
Menggunakan skincare ilegal berpotensi menimbulkan masalah serius, seperti:
- Iritasi kulit
- Kandungan berbahaya
- Produk palsu
- Tidak ada pengawasan regulator
- Kerusakan kulit jangka panjang
Karena itu, cek legalitas sebelum membeli menjadi kebiasaan yang lebih aman.
Evaluasi Sebelum Membeli EBY Cream All In One
Berikut checklist yang bisa dicoba:
Sebelum membeli:
- Cek nomor BPOM
- Cek barcode
- Cek perusahaan pendaftar
- Pastikan kemasan sesuai
- Bandingkan label fisik dengan data resmi
- Hindari penjual tidak terpercaya
Cara tersebut membantu mengurangi risiko memperoleh produk tiruan.
Data Produk NA18240114677
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Barcode | (90)NA18240114677 |
| Produk | EBY Cream All In One |
| BPOM | NA18240114677 |
| Perusahaan | PT Amanah Kosmetik Indonesia |
| Kategori | Kosmetik |
| Status | Resmi |
Mengapa Cek BPOM Sebelum Membeli Skincare Perlu Dilakukan?
Legalitas produk bukan hanya soal izin edar, tetapi juga soal keamanan administratif serta kejelasan produsen.
- Menghindari skincare ilegal
- Mengurangi risiko produk palsu
- Memastikan produsen jelas
- Membantu pembelian lebih aman
- Menyesuaikan data kemasan dengan regulator
Banyak produk viral di pasaran belum tentu memiliki izin resmi. Karena itu, konsumen perlu lebih teliti.
Kode Bpom (90)NA18240114677 sudah masuk dalam layanan BPOM sebagai EBY Cream All In One dengan nomor izin edar NA18240114677. Produk tersebut didaftarkan oleh PT Amanah Kosmetik Indonesia, sehingga status legalitasnya resmi dalam kategori kosmetik.







Leave a Comment